Cukup membawa/menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau KTP
Pengambilan nomor antrian pendaftaran bagi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN (telah mendownload di HP masing-masing) atau secara offline dengan hadir ke puskesmas mengambil nomor antrian di mesin antrian setiap hari Senin-Jumat pukul 07.30 - 14.00 WIB
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 188.45/7169/427.55/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya dengan penerapan 5 hari kerja adalah sebagai berikut :
Pendaftaran loket
Hari Senin - Kamis : 07.30 - 14.00
Hari Jumat : 08.00 - 13.30
Istirahat : 11.00 - 13.00
Pelayanan rawat jalan
Hari Senin - Kamis : 07.30 - 15.30
Hari Jumat : 08.00 - 13.30
Istirahat : 11.00 - 13.00
Pelayanan Gawat Darurat, Persalinan dan Rawat Inap buka melayani 24 jam
1. Pasien / orang yang akan memeriksakan kesehatan harus hadir ke puskesmas
2. Mengambil nomor antrian pendaftaran dan melakukan pendaftaran di loket
3. Menjalani anamnesa dan tahapan pemeriksaan/skrining oleh dokter/perawat di ruang pelayanan pemeriksaan umum klaster 3
4. Menjalani pemeriksaan laborat bila diperlukan atas rekomendasi Dokter/Perawat
5. Menunggu hasil pemeriksaan dan melakukan pembayaran retribusi penerbitan Surat Keterangan Sehat di loket kasir
6. Menerima Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
1. Pasien yang sakit harus /wajib hadir ke Puskesmas
2. Mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran di loket
3. Menjalani anamnesa dan tahapan pemeriksaan fisik oleh Dokter/Perawat/Bidan sesuai indikasi klinis, dan ketentuan rujukan untuk dirujuk ke Rumah Sakit
4. Menjalani pemeriksaan laboratorium bila diperlukan oleh Dokter/Perawat/Bidan
5. Menerima Surat Rujukan ke Poli Rumah Sakit dari Dokter pemeriksa sesuai indikasi klinis, dan ketentuan rujukan
1. Pasien yang sakit harus/wajib hadir ke puskesmas
2. Mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran di loket
3. Menunjukkan Surat Kontrol dari Dokter Spesialis dan Surat Rujukan yang lama/kadaluarsa ke Dokter/Perawat
4. Menjalani anamnesa, dan pemeriksaan fisik oleh Dokter/Perawat
5. Menjalani pemeriksaan penunjang laborat bila diperlukan
6. Menerima Surat Rujukan baru yang berlaku 3 bulan berikutnya.
Bisa. Untuk mendapatkan pelayanan rawat inap tidak dibatasi harus terdaftar di faskes tempat memperoleh pelayanan rawat inap. Sehingga dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan syarat kepesertaannya aktif saat digunakan. Jika non aktif, maka peserta diharuskan untuk melunasi dahulu tagihan premi yang belum dibayarkan.